faq:2021:11:18:000100358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A jual barang yg dia punya (posisi di luar negeri) pake freight forwarding LN. Barang tersebut dijual ke B Ltd. Atas biaya freight forwarding ditagihkan ke B ltd dulu, setelah itu B ltd menagihkan ke PT A, perpajakan sewaktu pembayaran jasa freight itu gmana ya?
Jawaban
ika ada pembayaran sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh yg dilakukan oleh PT A ke B ltd maka dikenai PPh pasal 26 atau sesuai P3B jika B ltd mau memanfaatkan P3B.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000100358_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion