User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000100358_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A jual barang yg dia punya (posisi di luar negeri) pake freight forwarding LN. Barang tersebut dijual ke B Ltd. Atas biaya freight forwarding ditagihkan ke B ltd dulu, setelah itu B ltd menagihkan ke PT A, perpajakan sewaktu pembayaran jasa freight itu gmana ya?


Jawaban

ika ada pembayaran sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh yg dilakukan oleh PT A ke B ltd maka dikenai PPh pasal 26 atau sesuai P3B jika B ltd mau memanfaatkan P3B.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q B P Y
K E E᠎ Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J E U O H
 
faq/2021/11/18/000100358_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1