faq:2021:11:18:000097249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, jika wp terlambat setor PPN JLN untuk masa November, dikenai sanksi denda/bunga berapa % ya mba/mas? terimakasih
Jawaban
Pasal 8 (PMK 40/2010) Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dijelaskan sanksi sesuai dengan UU CIKA
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000097249_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion