User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000097249_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya, jika wp terlambat setor PPN JLN untuk masa November, dikenai sanksi denda/bunga berapa % ya mba/mas? terimakasih


Jawaban

Pasal 8 (PMK 40/2010) Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dijelaskan sanksi sesuai dengan UU CIKA

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I S B B
Q N L​ L J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D M K Y X
 
faq/2021/11/18/000097249_1234.txt · Last modified: (external edit)