faq:2021:11:18:000097246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah melaporkan laporan realisasi PPh final DTP berdasarkan PMK 82 setelah menu PMK 149 muncul apakah perlu melaporkan ulang ? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Kalo udah lapor di menu PMK 82, gak perlu pembetulan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000097246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion