User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000097027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Moh. Nur Iskandar: #12Q saya mau tanya terkait masa penyimpanan dokumen pajak, diperaturan kita diwajibkan untuk menyimpan dokumen selama 10 tahun, apakah ada perubahan terkait aturan tersebut? karna saya dapat info skrg jika surat penyidikan datang ditahun ke 10 maka kita harus menyimpan dokumen 10 tahun lagi? Mohon dibantu terkait jawaban dan dasar hukumnya mas/mbak


Jawaban

#12A: penjelasan pasal 28 ayat 11 dan pasal 40 UU KUP Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) t

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O R᠎ P᠎ D
Z V O P​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O H E​ F
 
faq/2021/11/18/000097027_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1