Tanya
Fauzi: #26Q: jika saya PT. A memberikan invoice kepada PT. B untuk jasa sewa kendaraan, nah kebetulan saya PT. A mengikutin insentif pajak atas PP 23, dimana pajak atas omset saya yang saya dapatkan di tanggung pemerintah. pertanyaan nya, untuk pph pph 23 atau 4(2) atas sewa kendaraan, siapa yg buat yah? PT. A atau PT. B? Jika dilihat pertanyaan diatas yang memberikan jasa sewa dan invoice adalah PT A, maka PT yang membuat bupotnya mas/mba? Mohon arahannya. Terimakasih.
Jawaban
#26A: Kalau memang itu penghasilan dari usaha dan masih memenuhi kriteria wp PP23, si A punya suket, nanti B cuman bikin billing aja dg kriteria sesuai pmk 9 yg td aku copast in Trus A harus lapor realisasi pemotongnya cukup bikin biiling pph final DTP, pemberi jasanya lapor realisasi pemanfaatan pph final DTP.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion