faq:2021:11:18:000097020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah berhak insentif PPh 25 PMK 149 tapi WP malah terlanjur setor
Jawaban
Kalau mnrtku jawab aja sesuai se 44/2021 , kalau bisa dipakai di masa pajak berikutnya itu/ PBK. Terkait penerapannya , silakan berkoordinasi juga dengan pihak KPP terdaftar .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000097020_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion