User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000097011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada penyerahan barang kepada pembeli kawasan berikat. namun penyerahan barangnya di TLDDP. pembeli ambil sendiri barangnya di TLDDP. apakah tetap harus membuat faktur 070?


Jawaban

Disampaikan normatif aja dulu , mas Sepanjang penyerahan tsb memenuhi kriteria pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 maka penyerahan tsb mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan dibuat FP 070 . Jika tidak memenuhi kriteria pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 maka penyerahan tsb terutang PPN dan dibuat FP 010 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V P X W
Q R C᠎ K A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y E B H H
 
faq/2021/11/18/000097011_1234.txt · Last modified: (external edit)