faq:2021:11:18:000097011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada penyerahan barang kepada pembeli kawasan berikat. namun penyerahan barangnya di TLDDP. pembeli ambil sendiri barangnya di TLDDP. apakah tetap harus membuat faktur 070?
Jawaban
Disampaikan normatif aja dulu , mas Sepanjang penyerahan tsb memenuhi kriteria pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 maka penyerahan tsb mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan dibuat FP 070 . Jika tidak memenuhi kriteria pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 maka penyerahan tsb terutang PPN dan dibuat FP 010 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000097011_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion