User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000097007_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#86Q: Misalkan PT A mempunyai hubungan transaksi pembelian kredit dengan PT B, kemudian PT B melakukan anjak piutang (factoring) yang mana PT A harus membayar ke perusahaan jasa factoring, apakah secara pajak tidak masalah pak? karena antara pencatatan pembelian dengan PT B namun pembayaran ke perusahaan jasa factoring. Adakah dasar peraturannya mengenai hal ini


Jawaban

Ti Apri Nadilla S. Pane, [18/11/2021 11.28] Secara perpajakan ga disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mas, tinggal pembuktian aja ke KPP nanti kalo emang PT B melakukan anjak piutang sehingga pembayarannya ke perusahaan anjak piutang Ti Apri Nadilla S. Pane, [18/11/2021 11.29] [In reply to Abdi Ma'ruf] Ketentuannya yang menyebutkan boleh secara eksplisit gaada mas. Ti Apri Nadilla S. Pane, [18/11/2021 11.30] Tapi bukan suatu hal yang ga boleh juga karena ga disebutkan diketentuan. bah

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A U R L
I J V V​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M G C R T
 
faq/2021/11/18/000097007_1234.txt · Last modified: (external edit)