User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000097004_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#60Q: Perusahaan kami memiliki fasilitas kawasan berikat dan terdapat transaksi jasa subkontrak sebut saja dengan PT. A.Kami memproduksi suku cadang kendaraan bermotor, karena ada satu proses “coating” yang tidak bisa kami kerjakan di pabrik kami, maka kami subkrontakkan ke PT. A dan proses “coating” dilakukan di PT. A.Yang ingin kami tanyakan adalah, apakah jasa subkontrak yang ditagihan PT. A kepada kami dipungut atau tidak dipungut PPN?


Jawaban

PT A PKP. Dipungut PPN ya mas. Karena untuk fasilitas tidak dipungut jika terkait pemasukan BKP, untuk pemanfaatan JKP oleh kawasan berikat tetap dipungut PPN

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E Z S᠎ H
O᠎ X F᠎ D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D W F G
 
faq/2021/11/18/000097004_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1