faq:2021:11:18:000096997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait pelaporan PPn atas WP ekspor jasa maklon yg d laporin di SPT Masa PPn ny itu nilai barang, apa nilai jasa? apa 2 2nya?
Jawaban
Pasal 8 ayat 3 PMK-32/2019 Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, selain wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 9 ayat 3 PMK-32/2019 Atas kegiatan ekspor jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion