User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila ada perubahan tahun pajak 01-12 ke 04-03 maka atas pelaporan 01-03 bagaimana ya mas mba? ketentuannya dimana?


Jawaban

Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-­Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. Jadi melaporkan SPT Tahunan PPh bagian tahun pajak

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M G F​ D
R I E X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Z O C B
 
faq/2021/11/18/000096993_1234.txt · Last modified: (external edit)