faq:2021:11:18:000096988_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#66Q. Mas/Mba, aturan yang menyebutkan kalo pembetulan spt PPN mengakibatkan LB hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukannya pembetulan di mana ya? kulupa
Jawaban
#66A: waitt mas ada invoice yg salah, menyebabkan KB menjadi lebih kecil. dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan lampiran PER 29 th 2015
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096988_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion