faq:2021:11:18:000096932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam suatu merger yang menggunakan nilai pasar, misalnya PT A sebagai surviving Entity , PT B sebagai dissolving entity. Misal data PT B : Nilai Buku Fiskal : 1.000 Nilai Buku Accounting : 1.200 Nilai Wajar/Pasar dari appraise: 1.300 Nilai Transfer or Purchase: 1.100 nilai transfer ke PT B Pertanyaan: 1. Fixed Asset (FA) yang dialihkan dari PT B ke PT A akan dicatat oleh PT A menggunakan dasar value yang mana ? NBV FIskal PT B sebelumnya atau Nilai Wajar/Pasar atau Nilai transfer/purchase ?
Jawaban
dijelaskan sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan (2) PMK-56/2021, defaultnya pakai nilai pasar, bisa pakai nilai buku kalau sudah dapat persetujuan dari dirjen pajak
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096932_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion