User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam suatu merger yang menggunakan nilai pasar, misalnya PT A sebagai surviving Entity , PT B sebagai dissolving entity. Misal data PT B : Nilai Buku Fiskal : 1.000 Nilai Buku Accounting : 1.200 Nilai Wajar/Pasar dari appraise: 1.300 Nilai Transfer or Purchase: 1.100 nilai transfer ke PT B Pertanyaan: 1. Fixed Asset (FA) yang dialihkan dari PT B ke PT A akan dicatat oleh PT A menggunakan dasar value yang mana ? NBV FIskal PT B sebelumnya atau Nilai Wajar/Pasar atau Nilai transfer/purchase ?


Jawaban

dijelaskan sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan (2) PMK-56/2021, defaultnya pakai nilai pasar, bisa pakai nilai buku kalau sudah dapat persetujuan dari dirjen pajak

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P K S M
T B E Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J Y H W
 
faq/2021/11/18/000096932_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1