faq:2021:11:18:000096908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pph 21 aku lapor masa tiap ada yg aku potong aja? Kalo bulan 11 misal ga ada motong apa apa, tetep lapor SPT?
Jawaban
PPh 21 dengan status Nihil tidak wajib dilaporkan kecuali karena ada SKD . Masa pajak Desember tetap wajib dilaporkan walaupun nihil (Pasal 10 PMK-9/2018)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion