User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo pph 21 aku lapor masa tiap ada yg aku potong aja? Kalo bulan 11 misal ga ada motong apa apa, tetep lapor SPT?


Jawaban

PPh 21 dengan status Nihil tidak wajib dilaporkan kecuali karena ada SKD . Masa pajak Desember tetap wajib dilaporkan walaupun nihil (Pasal 10 PMK-9/2018)

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P B S K
M᠎ W E​ H L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R G Q L
 
faq/2021/11/18/000096908_1234.txt · Last modified: (external edit)