faq:2021:11:18:000096815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai penjualan ekspor. Untuk lapor pajak PPN A1, nilai yg dilaporkan adalah nilai sesuai PEB. Jika ada potongan harga, maka nilai yg dilaporkan adalah sesuai nilai PBE atau PEB DIKURANGI POTONGAN?
Jawaban
jawab normatif, DPP PPN untuk ekspor barang menggunakan nilai ekspor, dimana berdasarkan UU PPN Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk transaksi ekspor barang adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Jadi untuk penginputan pada efaktur silakan disesuaikan dengan nilai ekspor yg tercantum pada PEB.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096815_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion