User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096811_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk di SPT Masa PPh 21 jika direktur kami (Wanita) mempunyai 1 NPWP yang sama dengan suaminya (NPWP Gabung), baiknya yang kami tulis di SPT PPh nama direkturnya saja atau bagaimana? Termasuk di A1 si direktur ini nanti ditulis namanya bagaimana ya? Apakah Nama Direktur/Nama Suami atau cukup Nama Direktur kami (wanita) saja?


Jawaban

NPWP suami, nama diisi dengan nama pegawainya ya sesuai dengan PER 04 2020 Pasal 8 kalau di SPT Masanya .

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M M F N
I P A F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U W P N T
 
faq/2021/11/18/000096811_1234.txt · Last modified: (external edit)