User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096802_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A ada transaksi pembelian secara kredit ke PT B. PT B melakukan anjak piutang/factoring. Sehingga PT A nantinya akan membayar ke perusahaan jasa factoring. Dikhawatirkan adanya perbedaan antara pencatatan dengan pembayaran. Apakah secara pajak tidak masalah pak? Dalam hal ini terkait nanti pengujian arus hutang ketika pemeriksaan pajak. mohon bantu dasar peraturannya juga pak. Terkait kondisi WP diatas ketentuannya bagaimana ya? Pembelian yang dimaksud oleh WP adalah pembelian bahan baku. P


Jawaban

terkait apa nanti yang akan di temukan selama WP di lakukan pemeriksaan, bukan ranah kring pajak untuk menilai atau memprediksi akan menjadi masalah atau tidak, begitu juga aturan yg terkait kasus spesifik WP tidak tersedia, namun yg bisa kita sampaikan adalah, terkait pembukuan yg dia lakukan, sepanjang sudah taat asas dan di lakukan secara konsisten harusnya itulah yg jadi dasar pembuktian dia saat di periksa oleh pemeriksa pajak.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q G P C X
W J᠎ X F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U I S K
 
faq/2021/11/18/000096802_1234.txt · Last modified: (external edit)