faq:2021:11:18:000096737_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan fp kan harus mencantumkan npwp/nik, jika banyak pembeli yang tidak mau memberikan KTP bagaimana? dan banyak pembeli dari e-commerce?
Jawaban
Di pastikan aja, kalo emang dia termasuk ke dalam PKP PE (sesuai pasal 79 PMK 18/2021) kan jadinya ga perlu nerbitin FP, terkait penjualan ecerannya cukup di gunggung
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096737_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion