User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096737_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembuatan fp kan harus mencantumkan npwp/nik, jika banyak pembeli yang tidak mau memberikan KTP bagaimana? dan banyak pembeli dari e-commerce?


Jawaban

Di pastikan aja, kalo emang dia termasuk ke dalam PKP PE (sesuai pasal 79 PMK 18/2021) kan jadinya ga perlu nerbitin FP, terkait penjualan ecerannya cukup di gunggung

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J R I D
R R T P W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q S M B E
 
faq/2021/11/18/000096737_1234.txt · Last modified: (external edit)