faq:2021:11:18:000096734_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya terkait e-billing PPh 21 DTP. ketika dicatat di SPT Masa PPh 21 1721-IV, mengikuti tanggal di e-billing atau mengikuti tanggal SSP yang lainnya ya? terimakasih
Jawaban
Di espt nya tertulis “ Tanggal ssp/bukti pbk”, sehingga harusnya bagian tersebut diisi dengan tanggal ssp yang di input. Dan mengingat PPh 21 DTP yang diinput adalah 9+kode billing, jadi harusnya yang diinput juga tanggal kode billing. Jika ragu, silakan konfirm kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096734_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion