faq:2021:11:18:000096729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemanfaatan JKP LN dari luar daerah pabean di kawasan bebas, PPNnya gimana
Jawaban
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 33 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion