faq:2021:11:18:000096725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
UU cipta kerja kan staf PKWT akan diberikan/dibayarkan kompensasi di akhir konraknya, Nah pertanyaan saya kompensasi ini akan dikenakan PPH tidak final atau Final?
Jawaban
<WRAP> PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096725_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion