User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait Reimbursement tagihan, dimana saya transaksi dengan PT B, dimana PT B mempunyai Vendor PT C atas jasa handling import dan jasa ekspedisi, lalu PT B menalangi terkait biaya yg tagihkan langsung oleh PT C, yang mana PT C Membuat invoice langsung ke PT A yg saya tanyakan terkait Aspek pph 23 nya


Jawaban

pastikan kembali alur transaksinya. kalau antara PT A dan PT B terkait dasar pemotongan PPh 23 nya bisa mengacu ke PMK 141/2015, pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jas

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M​ Q K G
C Q U E Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T C᠎ E C
 
faq/2021/11/18/000096724_1234.txt · Last modified: (external edit)