faq:2021:11:18:000096720_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika terdapat lebih bayar pada pph 21 kemudian pada saat pembetulan lupa mencatumkan masa kompensasi, lalu pada saat mencoba untuk pembetulan lagi tidak bisa. terkait case diatas, apakah ada solusinya?
Jawaban
Arahkan ke KPP saja ya, karena kalo WP pembetulan tanpa mengubah nilai akan nihil terus SPTnya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096720_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion