User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy mau menanyakan terkait pelaporan realisasi pph 21 yg sebelumnya sdh sy lapor di tgl 13 nov 2021 dengan menggunakan menu insentif pph 21 (pmk 82) dan skrg sdh muncul untuk yg pmk 149, apakah sy perlu melaporkan ulang dgn menggunakan pmk 149 ini atau tidak


Jawaban

tidak perlu (sumber:hasil UAT)

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I I E C
Y S M G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X​ A P​ M
 
faq/2021/11/18/000096714_1234.txt · Last modified: (external edit)