faq:2021:11:18:000096714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau menanyakan terkait pelaporan realisasi pph 21 yg sebelumnya sdh sy lapor di tgl 13 nov 2021 dengan menggunakan menu insentif pph 21 (pmk 82) dan skrg sdh muncul untuk yg pmk 149, apakah sy perlu melaporkan ulang dgn menggunakan pmk 149 ini atau tidak
Jawaban
tidak perlu (sumber:hasil UAT)
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096714_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion