faq:2021:11:18:000096703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hallo min, mau menanyakan perihal BC 3.0 atas re-ekspor. apakah wajib dilaporkan ke e-spt sedangkan re-ekspor tsb bukan termasuk dalam penjualan?. re ekspor itu min pembelian barang secara import dengan bc 2.3, tetapi barang tsb reject, dikembalikan ke penjual yg ada di LN dengan BC re-ekspor
Jawaban
BC 3.0 itu PEB, tetap dilaporkan seperti biasa kalau ada ekspor karena tidak ada ketentuan khusus mengenai itu. Untuk BC 2.3 itu masuknya di B3.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096703_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion