User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096703_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hallo min, mau menanyakan perihal BC 3.0 atas re-ekspor. apakah wajib dilaporkan ke e-spt sedangkan re-ekspor tsb bukan termasuk dalam penjualan?. re ekspor itu min pembelian barang secara import dengan bc 2.3, tetapi barang tsb reject, dikembalikan ke penjual yg ada di LN dengan BC re-ekspor


Jawaban

BC 3.0 itu PEB, tetap dilaporkan seperti biasa kalau ada ekspor karena tidak ada ketentuan khusus mengenai itu. Untuk BC 2.3 itu masuknya di B3.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A S T O
N᠎ G K᠎ U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M T Q K
 
faq/2021/11/18/000096703_1234.txt · Last modified: (external edit)