faq:2021:11:18:000096698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya Mas/Mbak sanksi administrasi untuk terlambat atau tidak setor PPN JLN yang terutang itu 2% atau tarif sesuai KMK ya?
Jawaban
Kena sanksi terlambat setor sesuai UU KUP sttd Cika mas yg tarifnya sekarang sesuai KMK. (pasal 9 ayat (2a) UU KUP sttd UU Cika)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096698_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion