User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000096690_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Periode yg tercantum di SKD Jan-Des 2019, tapi SKD baru disahkan oleh pejabat di LN bulan Juli 2019. Kalau ada trx di masa Januari-Maret 2019, SKD nya tetap bisa digunakan kan ya mas/mb? Apakah ada dasar hukumnya?


Jawaban

di per 25/2018 pasal 4, disebutkan bahwa SKD digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN. Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. jadi selama saat terutang pph 26 masuk kedalam periode yang tercantum di SKD WPLN dan skd tsb memenuhi ketentuan sesuai yg disebutkan per 25/2018, ttp bisa digunakan ya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U U᠎ J U
F M N X A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C᠎ W M​ F
 
faq/2021/11/18/000096690_1234.txt · Last modified: (external edit)