faq:2021:11:18:000096680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 149 pph 25 sudah terlanjur setor padahal dapat insentif
Jawaban
atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000096680_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion