faq:2021:11:17:000135269_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp pasal 9 ayat 4b wp milih ke masa apapun, penentuannya dari mana
Jawaban
kalo normal kompen bisanya ke masa berikutnya, ke masa yg isian itu sbnnrya kalo kondis pembetulan trus mau kompen ke masa dimana dia betulin sptnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000135269_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion