faq:2021:11:17:000135254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ssp udah terlanjur dibuat dengan pmk 82, perlu dibetulin atau buat billing lagi gak
Jawaban
berdasarkan kesepakatan untuk yg sudah terlanjur dibuat tidak apa2
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000135254_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion