faq:2021:11:17:000135250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP dan freelancer nerima penghasilan dari luar negeri kena pph gak?
Jawaban
kalo di spdn itu tetep objek masuk penghasilan luar negeri, kalo ada bupot dari luar negeri bisa dikreditkan mengikuti ketentuan pmk 192/2018
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000135250_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion