User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000126531_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP tahun lalu lapor SPOP PBB perikanan, namun kapal sudah dijual, kalau untuk pelaporan SPOPnya bagaimana jika kapal sudah dijual? apakah tetap wajib lapor?


Jawaban

Dan kalo WPnya udah gak memenuhi ketentuan subjektif PBB, bisa mengajukan pencabutan SKT PBBnya sesuai pasal 8 pmk-48/2021

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C V K᠎ R
C E E D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C B J B
 
faq/2021/11/17/000126531_1234.txt · Last modified: (external edit)