faq:2021:11:17:000126515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk dasar hukum pembulatan PKP ribuan kebawah pada perhitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap ada dimana
Jawaban
UU PPh Pasal 17 ayat 4, Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000126515_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion