faq:2021:11:17:000124174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah terlanjur lapor realisasi pakai PMK 82/2021. apakah perlu pembetulan?
Jawaban
berdasarkan hasil UAT, tidak perlu melakukan pembetulan laporan realisasi
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000124174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion