faq:2021:11:17:000124145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di PMK 18/2021 hanya dividen yang diterima oleh WPDN kan yang dapat jadi BOP? dividen yang didapatkan oleh WPLN tetap kena?
Jawaban
iyap betul. dividen yang diterima oleh WPLN tetap kena pph 26 atau ketentuan sesuai P3B
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000124145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion