faq:2021:11:17:000123206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT C sewanya ke PT A. PT A seakan menjadi perantara gitu terbitin invoice ke PT C. Tapi faktur pajak yang terbitin PT B si pemilik gedung. Itu harusnya seperti apa ya?
Jawaban
untuk transaksi yg begini bisa dianggap 2 kali penyerahan yak mit.. PT B seharusnya menerbitkan faktur ke PT A karena ia kontraknya dengan PT A, bukan PT C. Di twit sebelumnya dijelasin kalo PT C berkontrak dengan PT A (disini dapat diambil kesimpulan bahwa PT B tidak memiliki kontrak dengan PT C). Nah ketika PT A nyewain lagi ke C, PT A nerbitin faktur lagi, lawan transaksinya adalah PT C
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000123206_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion