User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000123206_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT C sewanya ke PT A. PT A seakan menjadi perantara gitu terbitin invoice ke PT C. Tapi faktur pajak yang terbitin PT B si pemilik gedung. Itu harusnya seperti apa ya?


Jawaban

untuk transaksi yg begini bisa dianggap 2 kali penyerahan yak mit.. PT B seharusnya menerbitkan faktur ke PT A karena ia kontraknya dengan PT A, bukan PT C. Di twit sebelumnya dijelasin kalo PT C berkontrak dengan PT A (disini dapat diambil kesimpulan bahwa PT B tidak memiliki kontrak dengan PT C). Nah ketika PT A nyewain lagi ke C, PT A nerbitin faktur lagi, lawan transaksinya adalah PT C

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y C​ S Q P
D L H J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H E X A Y
 
faq/2021/11/17/000123206_1234.txt · Last modified: (external edit)