faq:2021:11:17:000123186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya biasa membuat faktur dengan dpp nilai lain,kebetulan saya dapet vendor yang menerapkan 10% sebagai pajak masukan, dan saya menerapkan ke cutomer saya untuk pajak keluaran juga 10 %,apakah nantinya ada masalah?
Jawaban
Atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) DPP nya adalah 10% dari junlah yg ditagih. Hal ini bukan pilihan / opsional dari wajib pajak karena sesuai PMK nya mengatur demikian Pmk 121 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000123186_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion