faq:2021:11:17:000123181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, mau bertanya terkait pemotongan pph 22. apabila ada penjualan emas batangan dari PT A ke PT B, sesuai aturan kan PT A akan memotong pph 22 atas penjualan emas batangan tsb. apabila PT A tidak memotong pph 22, bolehkah PT B menyetor pph 22 sendiri? lalu apabila tidak bisa , , apakah PT B ini akan terkena sanksi?
Jawaban
Harusnya sih dipungut yaa Ngga ada mekanisme setor sendiri Yg dikenakan sanksi seharusnya si pemungutnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000123181_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion