User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000121454_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan mengenai pph 22 atas penjualan mobil dari dealer (APM/ATPM) ke dealer lain maupun customer dipungut pph 22 atau tidak ? bagaimana cara perhitungan dan pelaporannya ya? ada dua transaksi yg saya tanyakan… 1. antara dealer ke dealer (badan ke badan) dalam negeri 2. antara dealer ke customer (dalam negeri)


Jawaban

<WRAP> dijelaskan sesuai resume PPh Pasal 22 Industri Tertentu http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R T Q J D
T L N K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ E P E C
 
faq/2021/11/17/000121454_1234.txt · Last modified: (external edit)