faq:2021:11:17:000121454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan mengenai pph 22 atas penjualan mobil dari dealer (APM/ATPM) ke dealer lain maupun customer dipungut pph 22 atau tidak ? bagaimana cara perhitungan dan pelaporannya ya? ada dua transaksi yg saya tanyakan… 1. antara dealer ke dealer (badan ke badan) dalam negeri 2. antara dealer ke customer (dalam negeri)
Jawaban
<WRAP> dijelaskan sesuai resume PPh Pasal 22 Industri Tertentu http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000121454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion