User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000121432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp tanya “apabila suatu perusahaan mempunyai sisa kerugian fiskal dan perusahaan tersebut akan di akuisisi/di merger ke perushaan lain, pada saat melakukan merger/akuisisi tersebut saat pengalihan harta menggunakan nilai wajar, apakah atas sisa kerugian fiskal perusahaan yang diakuisisi dapat digunakan oleh perushaan yang mengakuisisi ?” ini gimana ya mas mba?


Jawaban

Cek pasal 11 pmk 52/2017 Wajib Pajak yang menerima harta dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak boleh mengompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak badan, Bentuk Usaha Tetap, atau badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dalarn rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha. Ga boleh disitu kalo pakai nilai buku kalo pakai nilai wajar seharusnya boleh2 aja soalnya di pasal 11 ay

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C G​ T F Z
V G V E H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D Y L H
 
faq/2021/11/17/000121432_1234.txt · Last modified: (external edit)