Tanya
“saya mau tanya misalnya A punya hutang kepada si B sebesar 5M karena A sudah tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutang tersebut maka A memberikan Asset Tanah dan Bangunannya dengan Harga Pasar 3M untuk melunasi hutang tersebut atas kasus ini apakah terhutang PPN dan PPh ? Sudah dijawab tadi masuk ke 16D jika berhubungan dengan kegiatan usaha A, kemudian timbul pertanyaan: untuk selisih Hutang sebesar 2M karna total yang baru dibayarkan hanya 3M apakah yang 2M tersebut merupakan objek P
Jawaban
Salah satu objek PPh sesuai UU PPh adalah keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Apabila pembebasan utang sebesar 2M ini tidak memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 130 TAHUN 2000 maka harusnya tetap dianggap sebagai objek PPh. Atas pembebasan ini sebagai keuntungan bagi debitur dimasukkan ke SPT Tahunan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion