User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000100349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah perusahaan yang mengalihkan harta menggunakan nilai wajar karena adanya merger, akuisisi atau pemekaran dapat menggunakan sisa kompensasi kerugian pada perusahaan yang mengakuisisi (survival company) ?


Jawaban

Bisa tapi cuma berdasarkan SE dan SE-nya sudah lampau.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D J W U
B G C I T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ R G Z V
 
faq/2021/11/17/000100349_1234.txt · Last modified: (external edit)