faq:2021:11:17:000100349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah perusahaan yang mengalihkan harta menggunakan nilai wajar karena adanya merger, akuisisi atau pemekaran dapat menggunakan sisa kompensasi kerugian pada perusahaan yang mengakuisisi (survival company) ?
Jawaban
Bisa tapi cuma berdasarkan SE dan SE-nya sudah lampau.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000100349_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion