faq:2021:11:17:000100346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PKP sudah dikukuhkan kemudian tempat usaha berbeda alamat, apakah perlu permohonan pengukuhan kembali?
Jawaban
Tempat kegiatan usaha pindah masih dalam wilayah KPP yg sama. Cukup perubahan data aja gaperlu pengukuhan kembali.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000100346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion