User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000100017_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya jika perusahaan (PT) belum PKP ada beli tanah/bangunan, lalu pada saat PKP, tanah/bangunan tsb dijual, apakah wajib menerbitkan faktur pajak dgn kode 09? sedangkan waktu beli PM tidak dikreditkan (tanah sudah nama PT saat pembelian)


Jawaban

Iya mas tetep wajib menerbitkan faktur 09

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P I M I
J Q W P E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K F P᠎ D G
 
faq/2021/11/17/000100017_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)