faq:2021:11:17:000100017_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya jika perusahaan (PT) belum PKP ada beli tanah/bangunan, lalu pada saat PKP, tanah/bangunan tsb dijual, apakah wajib menerbitkan faktur pajak dgn kode 09? sedangkan waktu beli PM tidak dikreditkan (tanah sudah nama PT saat pembelian)
Jawaban
Iya mas tetep wajib menerbitkan faktur 09
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000100017_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion