faq:2021:11:17:000097256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya Mas/Mbak, jadi kalau di PEB hanya tercantum nilai ekspor saja dalam satuan USD, untuk input PEB ke efaktur untuk DPP nya apakah harus di kali kurs kmk dan langsung pisah antara dpp dan ppn nya?
Jawaban
Menggunakan kurs KMK sesuai tanggal PEB
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000097256_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion