faq:2021:11:17:000097163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mengajukan permohonan sebagai SPLN (PMK-18/2021 pasal 3), sudah disetujui, yang ditanyain tahun depan apakah harus mengajukan ulang? ga perlu kan ya mas/mba?
Jawaban
Di pmk 18/2021 tidak disebutkan jangka waktunya dan ada prosedur permohonan berulang sih mbak. Jadi selama masih memenuhi persyaratan menjad spln dan sudah terbit surat keterangannya, akan tetap berlaku
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000097163_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion