User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000097163_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp mengajukan permohonan sebagai SPLN (PMK-18/2021 pasal 3), sudah disetujui, yang ditanyain tahun depan apakah harus mengajukan ulang? ga perlu kan ya mas/mba?


Jawaban

Di pmk 18/2021 tidak disebutkan jangka waktunya dan ada prosedur permohonan berulang sih mbak. Jadi selama masih memenuhi persyaratan menjad spln dan sudah terbit surat keterangannya, akan tetap berlaku

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J Q W K
V O Q W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Q E W L
 
faq/2021/11/17/000097163_1234.txt · Last modified: (external edit)