User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096637_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMk -149, itu atas PPh Pasal 21, perlu mengajukan pembeeritahuan ulang ya Pak kalau udah pernah pake di PMK 82.


Jawaban

Kalau sudah memanfaatkan sejak PMK 82/2021 maka tidak perlu pemberitahuan ulang

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I N X K
J K T M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I᠎ W Z C
 
faq/2021/11/17/000096637_1234.txt · Last modified: (external edit)