User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi saya ada kondisi seperti ini, kemarin saya sudah melaporkan SPT PPh 23/26, tetapi setelah melapor saya baru sadar ada kesalahan di DPP yang dimana jika dibetulkan akan mengakibatkan lebih bayar. Saya mau tanya kalau pembetulan yang mengakibatkan lebih bayar apakah bisa? Jika bisa pembetulan dengan status lebih bayar, lalu apakah bisa kalau saya tidak mengajukan PBK. Karena selisihnya kecil.


Jawaban

Jika “lebih bayar” yg dimaksud oleh WP karena kesalahan DPP yang seharusnya lebih kecil sehingga kurang bayar pada spt pembetulan lebih kecil drpd kurang bayar spt normal, status dari spt pph 23/26 tsb tetap kurang bayar. Dan apabila wajib pajak tidak ingin melakukan pbk atau permohonan pengembalian, hal ini sebetulnya tidak dilarang (yg penting bukti potong dan spt nya tetap harus dibetulkan)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ Y H D N
X Q G E Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W​ Y M F
 
faq/2021/11/17/000096632_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)