faq:2021:11:17:000096630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak apakah pembelian mobil rush untuk manager marketing (kegiatan operasional) ppn nya bisa di kreditkan? dijawab seperti ini “terkait dengan pengkreditan pajak masukan, sepanjang tidak termasuk ke kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika no 11 tahun 2020 maka faktur pajak masukan dapat dikreditkan”, atau bagaimana mas mbak?
Jawaban
Secara konsep udah bener jawabannya mba, kembali ke pasal 9 ayat (8), hanya saja untuk uu cika sendiri kan juga sudah diperbarui dg uu hpp ya, maka sebaiknya diganti menjadi pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd uu hpp
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion