faq:2021:11:17:000096629_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN ada lebih bayar kurang dari 1M, apakah bisa dilakukan tiap bulan untuk pengajuan kelebihan pembayaran pajak? Terkait pengajuan tersebut : 1. Apakah harus ditetapkan sbg PKP Low Refund? 2. Apakah bisa dilakukan restitusi tiap bulan tanpa melihat transaksi ekspor dll? Mas Mbak, klo ini mengacu ke UU PPN Pasal 9 ayat 4b ya? yang bisa mengajukan restitusi setiap bulan? klo selain itu tetap harus pada akhir tahun kan ya? Kecuali klo WP merupakan PKP Resiko Rendah sesuai Pasal 9 ayat 4c maka
Jawaban
<WRAP> Benar ini mengacu pada pasal 9 ayat4b UU PPN stdd UU HPP, PKP resiko rendah juga salah satu yang dapat memanfaatkan restitusi tiap bulan untuk persyaratan pkp resiko rendah ada di resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096629_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion